Friday, March 29

Hak Konstitusional dan Hukum Wanita Irak

Hak Konstitusional dan Hukum Wanita IrakRingkasan Kebijakan ini mengeksplorasi hambatan hukum dan politik yang akan dihadapi perempuan Irak ketika mereka mencoba menggunakan hak mereka sebagaimana tercantum dalam konstitusi tahun 2005.

Hak Konstitusional dan Hukum Wanita Irak

iraqcmm – Untuk memperjelas, dengan hak-hak perempuan saya mengacu pada hak-hak yang dikodifikasikan dalam Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang diratifikasi Irak pada bulan Agustus 1986. Penting untuk dicatat bahwa Irak meratifikasi Konvensi tersebut sampai tingkat ketentuannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga : Irak: Institusi yang Terkikis

Ketidakjelasan

Konstitusi Irak memuat sejumlah pasal yang berkaitan dengan hak-hak perempuan. Pembukaan menyatakan: “Kami orang-orang Irak bertekad untuk memperhatikan perempuan dan hak-hak mereka.” Namun frasa “memperhatikan” tidak mewajibkan pemerintah untuk memajukan dan menjamin hak-hak perempuan. Sebaliknya, pembatasan tanggung jawab pemerintah terhadap perempuan secara tidak wajib memberikan alasan bagi pemerintah untuk mengatakan bahwa mereka “memperhatikan” hak-hak perempuan, meskipun tingkat buta huruf di kalangan perempuan meningkat dari 23% pada tahun 2000 menjadi 65% pada tahun 2004.

Konstitusi menyatakan bahwa “Orang Irak sama di depan hukum tanpa diskriminasi karena jenis kelamin, etnis, kebangsaan, asal usul, warna kulit, agama, sekte, kepercayaan, pendapat atau status sosial atau ekonomi;” Namun, memberikan kesetaraan saja tidak cukup. Memang, tingkat buta huruf di kalangan perempuan menunjukkan ketimpangan yang mencolok antara perempuan dan laki-laki di tingkat pendidikan, yang membuat perempuan, yang tidak memiliki kesempatan yang “setara” untuk mengenyam pendidikan, kurang memenuhi syarat untuk pekerjaan yang sama.

Diskriminasi “positif”, yang telah lama dituntut oleh gerakan perempuan, akan memungkinkan perempuan untuk bersaing dengan laki-laki, sekalipun mereka kurang berkualitas. Sementara Klausul Kesetaraan dapat bekerja dengan baik di negara-negara yang stabil, di negara-negara pasca-konflik, seperti Irak, diskriminasi positif diperlukan untuk memberi perempuan dorongan awal menuju kemajuan.

Konstitusi menjamin hak perempuan untuk mencalonkan diri dan memilih. Namun, kuota 25% untuk keterwakilan perempuan di semua badan pembuat keputusan, yang diatur dalam konstitusi sementara, dipindahkan dari Bab tentang Tugas dan Hak ke Bab tentang Hukum Peralihan, yang menyiratkan bahwa kuota dapat dengan mudah dihapus dalam masa depan. Tanpa kuota yang telah lama dituntut oleh gerakan perempuan, akan sangat sulit bagi perempuan Irak untuk berpartisipasi dalam arena politik mengingat dominasi laki-laki. Selain itu, sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut, perempuan mungkin hadir di parlemen, namun tetap gagal mewakili kepentingan perempuan secara penuh.

Misalnya, anggota parlemen perempuan mencoba untuk mengadopsi Hukum Syariah dan menghancurkan Hukum Keluarga Irak yang dikeluarkan pada tahun 1959, meskipun Hukum Keluarga Irak dianggap sebagai hukum terbaik di Timur Tengah tentang hak-hak perempuan. Dalam hal pemungutan suara, perempuan Irak mengalami “pemilihan keluarga”, yaitu ketika kepala keluarga, biasanya laki-laki, memutuskan siapa yang akan dipilih oleh seluruh keluarga. Dengan demikian, perempuan tidak serta merta memilih calon yang mewakili kepentingan perempuan, karena laki-laki kepala rumah tangga mengendalikan proses pemungutan suara dalam banyak hal.

Ambil contoh lain: Konstitusi menjamin hak para ibu Irak untuk mewariskan kewarganegaraan Irak kepada anak-anak mereka; namun, hak tersebut tidak dapat dipenuhi kecuali Parlemen mengeluarkan undang-undang yang memberikan hak kepada perempuan untuk melakukannya. Biasanya proses yang belum dimulai itu memakan waktu sekitar lima tahun. Namun, undang-undang dan praktik yang ada memberikan hak kepada laki-laki untuk mewariskan kewarganegaraan mereka kepada anak-anak mereka tanpa memaksakan persyaratan lain.

Dalam Pasal 29.b, konstitusi “melindungi” keibuan dan menyebut perempuan secara khusus sebagai ibu. Dalam pasal tersebut untuk pertama kalinya digunakan istilah “melindungi” yang mengandung arti kewajiban hukum. Namun, pasal tersebut tidak merinci perlindungan seperti apa yang dijamin. Apakah perlindungan jaminan sosial tersebut dalam Pasal 30, atau terkait dengan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31? Jika demikian, apa tujuan menyebutkannya lagi? Selanjutnya, lembaga pemerintah mana yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan? Apakah Kementerian Kesehatan, Kementerian Urusan Perempuan, atau mungkin Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial? Itu bisa Kementerian Dalam Negeri selama konstitusi mencari perlindungan.

Kapan perlindungan ini dimulai dan kapan berakhir? Sebagai tambahan, pasal tersebut menyatakan bahwa hanya akan diberikan kepada ibu tetapi tidak menyebutkan perempuan yang bukan ibu dan apakah akan diberikan perlindungan. Kapan seorang ibu dapat mengklaim bahwa dia tidak menerima “perlindungan” sebagai seorang ibu? Dapatkah dia mengklaim bahwa haknya dilanggar jika bosnya menolak untuk memberikan cuti hamil, atau jika dia pergi ke rumah sakit umum untuk mendapatkan pengobatan untuk anaknya, dan rumah sakit menolak? Semua pertanyaan ini harus dijawab.

Konstitusi menjamin kebebasan semua warga Irak dari paksaan berdasarkan agama atau politik, serta kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat. Apakah ini berarti seorang wanita dapat mengungkapkan idenya sendiri? Bisakah dia mendirikan asosiasi? Bagaimana pasal itu bisa ditegakkan (pertimbangkan pembunuhan aktivis perempuan seperti anggota Dewan Pemerintahan Irak Akila Al Hashimi dan Amal Al Mamilshi)? Bisakah seorang wanita Nasrani atau Sab’ie mendirikan perkumpulannya sendiri untuk mengajarkan agamanya? Cukup jelas bahwa bahasa yang tidak jelas seputar hak-hak perempuan dalam konstitusi Irak, serta diskriminasi struktural dan institusional di lapangan, membuat hak-hak ini tidak dapat dilaksanakan.

Pemerintah akan menggunakan ketidakjelasan ini sebagai celah untuk merampas hak-hak perempuan untuk mendirikan republik Islam. Misalnya, Irak adalah penandatangan Perjanjian Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), namun konstitusi tidak mengakuinya. Lebih-lebih lagi, Penyangkalan ini memberikan indikasi bahwa pemerintah berusaha untuk menegakkan hukum Syariah, dan akan tidak menghormati kewajiban hukum lainnya yang dianggap melanggar hukum Syariah.

Diskriminasi

Konstitusi menyatakan dalam Pasal 2 bahwa “Islam adalah agama resmi negara dan merupakan sumber dasar undang-undang” dan “Tidak ada hukum yang dapat disahkan yang bertentangan dengan aturan Islam yang tidak perlu dipersoalkan.”

Pada kenyataannya, “aturan Islam yang tak terbantahkan” sering diperdebatkan. Misalnya, sementara semua ulama Islam setuju bahwa seorang wanita dapat mewarisi dari ayahnya, ada kontroversi mengenai bagian yang harus dia warisi. Bolehkah dia mewarisi seluruh warisan jika dia adalah anak tunggal atau haruskah sepupu laki-lakinya mengambil bagian? Masalah yang sama muncul dalam pernikahan, perceraian, dan hak asuh. Dengan demikian, Pasal 2 dapat menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.

Misalnya, dalam konteks Irak kontemporer, banyak perempuan Irak di Basra melaporkan bahwa mereka dipaksa mengenakan cadar atau membatasi gerak mereka karena takut dilecehkan oleh laki-laki. Mahasiswa perempuan di Universitas Basra melaporkan bahwa sekelompok laki-laki menghentikan mereka di gerbang universitas dan melecehkan perempuan bertelanjang kepala, mengatakan kepada mereka bahwa mereka melanggar hukum Islam. Para pria juga melecehkan mahasiswi yang tidak berpakaian longgar atau yang memakai make-up. Pada April 2004, hampir semua wanita di universitas mengenakan cadar, termasuk orang Kristen Irak.

Jika salah satu dari perempuan tersebut mencoba untuk mengajukan banding di depan Mahkamah Agung, mengklaim hak kebebasan memilih atau kebebasan beragama, yang disebutkan dalam Pasal 36 dan 37, dia akan menghadapi dua hambatan hukum:

  • 1) Ia tidak dapat menggunakan haknya karena Pasal 2 memberikan keunggulan Islam di atas agama lain, sehingga bertentangan dengan Pasal 36 dan 37.
  • 2) Mahkamah Agung terdiri dari hakim dan ahli hukum Syariah, tetapi tidak termasuk ahli agama Kristen dan agama lain — yang secara eksplisit mendiskriminasi agama lain.

Meskipun ada kemajuan nyata dalam hukum Irak, posisi wanita Muslim belum ditinggikan; memang interpretasi hukum Syariah di banyak negara Muslim telah digunakan untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga atau pencegahan perempuan bepergian tanpa wali laki-laki.

Pada tahun 2003, komandan militer AS di Najaf menunjuk hakim wanita pertama di kota itu. Penunjukan itu disambut dengan protes oleh beberapa pengacara pria dan wanita di kota itu, dan fatwa negatif dari ulama senior Syiah. Pengambilan sumpah Nidal Nasser Husayn, yang juga menjadi pengacara wanita pertama di Najaf pada 1987, ditunda tanpa batas waktu karena kebencian terhadap pencalonannya. Beberapa hakim Najaf mendukung pencalonan seorang hakim perempuan, dengan alasan bahwa tidak ada dalam undang-undang hukum Irak yang melarang perempuan dari peradilan.

Para penentang pencalonan mengklaim bahwa hukum Islam melarang perempuan menjadi hakim. Dalam kasus ini, para hakim Irak di Najaf mampu, setidaknya, untuk mengklaim bahwa tidak ada dalam undang-undang Irak yang melarang seorang perempuan untuk menjadi hakim, tetapi menurut konstitusi, klaim semacam itu tidak sah karena tidak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan hukum Islam.

Tetapi hanya karena sebuah undang-undang telah disusun oleh seorang pengacara dan bukan seorang ulama, itu tidak secara otomatis atau harus “melawan Islam.” Konstitusi digunakan untuk mencoba mengganti hukum progresif dengan hukum Syariah untuk mendirikan sebuah republik Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *